Kamis, 13 Oktober 2011

Materi MK. Koperasi Pert. 1

 
I. LANDASAN KOPERASI
A.  Pengertian
Landasan adalah suatu dasar atau pedoman tempat berpijak yang memungkinkan koperasi untuk tetap tumbuh dan berdiri kokoh serta berkembang melaksanakan usaha-usahanya untuk mencapai tujuan dan cita-citanya.
Pada umumnya koperasi terdiri dari 3 unsur yang menyatu dan melekat erat satu sama lain.
Ketiga unsur tersebut adalah :
a         Cita-cita
b        Ketentuan-ketentuan (aturan-aturan)
c         Rasa dan karsa 

B.  Landasan-landasan Koperasi di Indonesia
Landasan-landasan koperasi tersebut dapat dibagi menjadi 3 (tiga) bagian yaitu :
a         Landasan Idiil Koperasi Indonesia
Landasan idiil koperasi Indonesia adalah Pancasila.
b        Landasan Strukturil dan Gerak Koperasi Indonesia
Landasan Strukturil dan Gerak Koperasi Indonesia adalah Undang-Undang Dasar 1945
c         Landasan Mental Koperasi
Landasan Mental Koperasi Indonesia adalah Kesetiakawanan dan kesadaran berpribadi

PERANAN DAN TUGAS KOPERASI
  1. Peranan Ekonomi Koperasi
Dua unsur koperasi yang sangat penting yang tak dapat dipisahkan.
  1. Unsur ekonomi
  2. Unsur sosial
Kedua unsur tersebut ditemukan dalam ciri-ciri koperasi yang diantaranya adalah:
  Koperasi pada umumnya didirikan dengan tujuan memperkuat kedudukan ekonomi.
  Koperasi didirikan dan diawasi oleh mereka yang mempergunakan jasa-jasa koperasi dan hanya mereka itulah yang berhak menjadi anggota.
  Unsur kesukarelaan dalam koperasi mutlak sifatnya
  Koperasi bergerak dan berusaha dalam bidang ekonomi, walaupun koperasi dapat pula secara sadar dan terarah, melakukan kegiatan yang menyangkut bidang sosial.
  Dalam koperasi setiap anggota dikenakan kewajiban untuk membayar simpanan pokok yang besarnya menurut kesepakatan bersama, sedangkan modal yang lebih disesuaikan dengan kemampuan masing-masing anggota
  Resiko dan keuntungan yang timbul akibat usaha koperasi dipikul dan dinikmati bersama menurut pertimbangan hubungan (patronage) para anggota dengan koperasinya.
  Adanya persamaan hak kewajiban dalam koperasi menunjukkan bahwa dasar koperasi adalah pancasila.
PERANAN EKONOMI KOPERASI
  Koperasi merupakan organisasi ekonomi menggantikan motif mencari laba semata-mata dengan unsur pengabdian dan pemberian jasa (pelayanan).
  Dalam koperasi terdapat pembagian pendapatan yang lebih adil yakni SHU dibagi menurut perimbangan hubungan (patronage) antara anggota dengan koperasi.
  Koperasi merupakan alternatif atau jalan lain dari pada usaha-usaha monopoli atau kosentrasi modal yang mengejar laba semata-mata.
  Khusus koperasi konsumsi dapat meningkatkan tentang daya beli kaum pekerja yang menjadi anggotanya dengan jalan memungkinkan mereka lebih banyak mendapat barang dan jasa dengan uang yang sama.
  Koperasi berperanan meningkatkan penghasilan dengan membayar kembali SHU yang sesuai dengan jasa-jasa anggota.
  Memudahkan sistem tataniaga

PERANAN SOSIAL KOPERASI
Untuk menampilkan peranan sosial koperasi dalam masyarakat :
  Dengan penerapan azas-azas dan  sendi dasar koperasi merupakan sumbangan yang penting ke arah tercapainya kesejahteraan perorangan dan masyarakat dengan cara memberikan jaminan bagi setiap orang sesuai dengan hak dan kewajibannya, tugas, wewenang dan kemampuan diri masing-masing
  Koperasi mendidik anggota-anggotanya untuk secara bersama-sama menyelesaikan masalahnya sendiri serta membuka kesempatan bersama untuk membangun kehidupan ekonomi sendiri.
  Dalam koperasi ditumbuhkan jiwa berkorban dan menumbuhkan semangat kerjasama serta cinta sesama umat manusia, yang bersumber kepada kewajiban partisipasi para anggotanya sesuai dengan kemampuan masing-masing.
  Koperasi membantu terciptanya kehidupan masyarakat yang tentram dan damai.
  Pada hakekatnya koperasi merupakan perkumpulan orang-orang (association of persons) dan bukan kumpulan modal, maka dalam koperasi nilai-nilai kemanusian dan pendekatan secara manusiawi yang menjadi ukuran dan bukan nilai uang atau kebendaan.
  Dari segi azas dan moral koperasi, sosial koperasi juga membentuk warga negara yang bertanggungjawab atas kesejahtraan masyarakat.

TUGAS KOPERASI
Koperasi mempunyai 5 tugas selain peranan koperasi, dalam mengembangkan gerak usahanya antara lain :
  Koperasi mengembangkan daya cipta, daya usaha rakyat untuk meningkatkan produksi guna mencukupi kebutuhan hidup rakyat.
  Koperasi bertugas untuk meningkatkan pendapatan yang adil dan kemakmuran yang merata.
  Koperasi bertugas ikut mempertinggi taraf hidup dan tingkat kecerdasan rakyat.
  Koperasi bertugas membina kelangsungan dan perkembangan demokrasi ekonomi.
  Koperasi ikut serta membantu menciptakan lapangan kerja.

PENJENISAN KOPERASI DI INDONESIA
Menurut perkembangan dan fungsinya dalam masyarakat dapat digolongkan menjadi 3 macam :
  Koperasi konsumsi
  Koperasi kredit
  Koperasi produksi
KOPERASI KONSUMSI
  Tujuan yang pertama ialah supaya kebutuhan sehari-hari anggotanya dapat diusahakan dengan syarat :
  1. Memperoleh barang dengan harga yang semurah-murahnya.
  2. Barang yang dibeli koperasi dapat dipertanggung-jawabkan.
  3. Timbangan atau ukuran barang yang dibeli anggota dapat dipercaya.
  4. Sebagian keuntungan yang diperoleh, pada akhir tahun dibagikan kepada para anggotanya sesuai dengan jumlah pembelian mereka.
KOPERASI KREDIT
( Koperasi Simpan Pinjam )
  Tujuan utama ialah menerima simpanan dan memberi pinjaman modal kepada para anggotanya yang memerlukan modal dengan syarat yang mudah dengan bunga yang ringan.
  Mendidik para anggotanya supaya giat menyimpan secara teratur sehingga terbentuk modal sendiri.
  Mendidik anggota hidup hemat dengan menyisihkan sebagian dari pendapatan mereka.

KOPERASI PRODUKSI
   Usaha koperasi produksi ditujukan untuk menghasilkan (berproduksi) sesuatu bersama-sama. Koperasi produksi umumnya didirikan oleh produsen-produsen kecil, mereka bekerja sama untuk kepentingan bersama
Tujuan koperasi produksi antara lain :
  1. Supaya harga barang yang mereka hasilkan tidak merosot.
  2. Menghilangkan persaingan yang hanya menguntungkan pihak yang kuat saja (kapitalis).
  3. Menaikkan mutu dan jumlah barang yang mereka produksi.
KOPERASI MENURUT GOLONGAN FUNGSIONAL
Golongan funsional menurut undang-undang
No. 12 tahun 1967 yang termasuk adalah.
a. Koperasi Pegawai Negeri (KPN)
b. Koperasi Angkatan Darat (KOPAD)
c. Koperasi Angkatan Laut (KOPAL)
d. Koperasi Angkatan Udara (KOPAU)
e. Koperasi Angkatan Kepolisian (KOPAK)
f. Koperasi Pensiunan, Karyawan dan Koperasi sekolah.

KOPERASI MENURUT JENJANG ATAU TINGKATANYA
  Koperasi Primer, yang beranggotakan sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang.
  Koperasi Pusat, yang beranggotakan 5 (lima) koperasi primer.
  Koperasi Gabungan, yang beranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi pusat.
  Koperasi Induk, yang baranggotakan sekurang-kurangnya 3 (tiga) koperasi gabungan.

KOPERASI MENURUT LAPANGAN USAHA
Dasar penjenisan koperasi indonesia adalah kebutuhan dan untuk efesiensi satu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas kepentingan ekonomi.
                Penjenisan koperasi menurut lapangan usaha dan atau tempat tinggal  para anggota yaitu sebagai berikut :
  1. Koperasi Desa
  2. Koperasi Konsumsi
  3. Koperasi Pertanian
  4. Koperasi Peternakan
  5. Koperasi Perikanan
  6. Koperasi Kerajinan/Industri
  7. Koperasi Simpan Pinjam
  8. Koperasi Asuransi
  9. Kopeasi Unit Desa


PRINSIP - PRINSIP
MANAJEMEN PRODUKSI PERTANIAN
Tiga Syarat Pokok Keberhasilan Usaha Pertanian
u Pengetahuan dan Keterampilan praktis yang      berhubungan dengan cara mengerjakan usaha produksi pertanian.
u Prinsip-Prinsip ilmiah tentang tanaman atau ternak yang diusahakan.
u Prinsip-prinsip manajemen produksi pertanian. 

u Pengetahuan praktis tentang cara menanam, mengelola tanah, pembibitan dan sebagainya tidak cukup diperoleh dari buku atau pelajaran di sekolah tetapi memerlukan praktek atau pengalaman. Produksi sangat dipengaruhi oleh :
u Keadaan Tanah
u Penyediaan Air
u Kelembaban Udara dan Musim.
Faktor-faktor ini berbeda dari tempat yang satu dengan tempat yang lainnya
Orang berpendapat bahwa faktor yang paling dominan untuk berhasilnya usaha dibidang pertanian adalah pengalaman
Koperasi Pertanian umumnya beranggotakan para petani yang sudah berpengalaman. Sehingga koperasi produksi pertanian tidak mengalami hambatan. Jika dibuka usaha pertanian yang belum pernah dipraktekkan
Pengalaman saja tidak cukup terutama untuk dapat menyerap teknologi baru. Pengalaman perlu dilengkapi dengan pengetahuan atau ilmu tentang tanaman atau ternak yang diusahakan.

Usaha produksi pertanian seperti halnya usaha-usaha lain pada umumnya, dilakukan dengan maksud memperoleh keuntungan setidak-tidaknya keuntungan yang layak untuk dapat mempertahankan dan mengembangkan usaha lebih lanjut.

Prinsip-prinsip Manajemen Produksi Pertanian
Prinsip-prinsip manajemen setiap usaha pertanian meliputi
:
  Analisa trend harga
  Pemelihan macam usaha
  Pemilihan teknologi produksi dan cara-cara pengolahan usaha.
  Pengadaan input-output atau sarana produksi
  Pemasaran hasil
  Pembiyaan
  Cara menghindari resiko
     
     A.      Analisis Trend Harga

Tinggi rendahnya harga produk langsung mempengaruhi naik turunnya  penerimaan hasil penjualan dan laba atau sisa hasil usaha.
Bila mana hampir semua harga bergerak naik dan dengan laju yang hampir sama maka gerakan harga semacam itu adalah inflasi bukan karena meningkatnya permintaan terhadap barang tertentu.
Analisis tentang trend harga berguna untuk mengambil keputusan dalam produksi pertanian.

      B.      Pemilihan Macam Usaha
v  Dibedakan menjadi dua macam :
  1. Pertimbangan fisik
  2. Pertimbangan sosial ekonomi
Ø  Fisik meliputi pertimbangan tentang cocok atau tidaknya jenis tanah, iklim, pengairan, tenaga kerja yang tersedia kemungkinan hama penyakit dll, untuk menanam tanaman tertentu.
Ø  Aspek sosial dan politis misalnya usaha tanaman tebu secara ekonomis kurang menguntungkan tetapi untuk membantu program pemerintah meningkatkan produksi gula, tanaman tebu tetap di usahakan.
C. Pemilihan Teknologi Produksi Dan Cara-cara    Pengelolaan Usaha
Pemilihan teknologi meliputi :
Ø  Pemilihan bibit
Ø  Macam dan takaran pupuk
Ø  Obat-obatan tanaman
Ø  Sistem pengairan serta frekuensinya
Ø  Alat-alat dan mesin yang dipakai
Teknologi ini bisa diperoleh dari Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan atau balai-balai penelitian tanaman.

D. Pengadaan Input Dan Sarana Produksi 
  Kelancaran produksi sangat ditentukan oiloeh kelancaran pengadaan sarana produksi pertanian terdiri dari bibit, pupuk, obat-obatan, tenaga kerja dan alat-alat pertanian.
   penyediaan bibit dapat ditempuh melalui dua cara :
  1. Bibit disediakan sendiri.
  2. Membeli bibit dari perusahaan atau badan-badan yang khusus dalam pembibitan.
v  Kontinuitas pengadaan bibit, pupuk, obat-obatan untuk hama dan penyakit dan makanan ternak mengharuskan kita untuk mengetahui sumber dan sistem distribusinya.
E. Pemasaran Hasil Produksi
  Pengelolaan koperasi produksi wajib memahami prinsip-prinsip pemasaran secara umum. Prinsip-prinsip tersebut menjadi dasar untuk menetapkan saluran pemasaran, penetapan harga produk, promosi produk dan pengembangan produk.
  Pemasaran yang macet berakibat produksi tidak dapat berlangsung terus dan semua biaya yang sudah dikeluarkan tidak dapat dikembalikan.
  Segala aktivitas yang bersangkutan dengan pemasaran perlu direncanakan, dikoordinasikan, dilaksanakan dan kemudian diawasi.
  Aktivitas-aktivitas tersebut di atas menjadi tugas dan fungsi manajement pemasaran.

F. Pembiayaan dan Penghindaran Resiko
  Sarana produksi pertanian maupun perternakan memerlukan biaya. Biaya dapat berasal dari pengelola sendiri (misalnya dana pembangunan atau simpanan anggota pada koperasi) atau dari luar misalnya kredit dari bank.
  Pengendalian biaya produksi mempunyai dua tujuan :
  1. Untuk menendalikan unsur-unsur biaya produksi yang terdiri dari bahan, tenaga kerja, dan biaya-biaya umum (overhead cost)
  2. Untuk mengetahui harga pokok produksi.
v  Pengendalian biaya produksi memerlukan perencanaan dan pengawasan atas biaya produksi.